Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai mengamankan dua pemilik narkotika jenis sabu-sabu berikut barang buktinya seberat 0,13 gram dari rumah salah seorang tersangka Jalan Laksana Gang Ramu Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Adapun kedua tersangka itu terdiri dari Herman Ananda alias Herman (32) warga Jalan Lingkungan III Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan Suheri alias Heri (30) warga jalan Laksana Gang Ramu Kelurahan Berngam Binjai Kota.
Pengkapan kedua tersangka ini dilakukan petugas dimana sebelumnya mendapatkan informasi adanya dua orang yeng mencurigan lalu petugaspun mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan satu bungkus plasti sabu-sabu, katanya.
Dimana sabu-sabu tersebut ditemukan dilantai tepat di depan tempat duduk kedua tersangka yang akan dipergunakan oleh keduanya.
"Keduanya sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Adapun kedua tersangka itu terdiri dari Herman Ananda alias Herman (32) warga Jalan Lingkungan III Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan Suheri alias Heri (30) warga jalan Laksana Gang Ramu Kelurahan Berngam Binjai Kota.
Pengkapan kedua tersangka ini dilakukan petugas dimana sebelumnya mendapatkan informasi adanya dua orang yeng mencurigan lalu petugaspun mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan satu bungkus plasti sabu-sabu, katanya.
Dimana sabu-sabu tersebut ditemukan dilantai tepat di depan tempat duduk kedua tersangka yang akan dipergunakan oleh keduanya.
"Keduanya sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019