Tersangka kasus dugaan makar, Sofyan Jacob, dikabarkan sempat menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar karena alasan kesehatan.

Kuasa Hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengatakan, alasan kliennya tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun yakni sedang menderita sakit gigi, diabetes dan gangguan saluran jantung yang ditunjukkannya melalui surat tertulis.

"Pada waktu Pak Sofyan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," ujar Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

"Pak Sofyan membawa surat juga yang menerangkan bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan berikutnya lagi, itu gak hanya sakit gigi tapi juga masalah diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," katanya.

Yani juga mengatakan bahwa alasan Sofyan tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya karena masalah kesehatan.

Akhirnya karena tidak bersedia, penyidik meminta tim medis Polda Metro Jaya untuk memeriksa Sofyan Jacob. Sofyan diperiksa denyut jantung serta nadinya, hingga dinyatakan sehat oleh dokter.

"Bersadarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini bahwa pak Sofyan dianggap sehat dan sudah bisa lanjutkan pemeriksaan," tutur Yani.

Akhirnya Yani meminta disediakan dokter spesialis untuk memeriksakan Sofyan Jacob. Yani mengatakan, kliennya sempat pusing hingga harus beristirahat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, memang pada awalnya mantan Kapolda Metro Jaya itu sempat menolak diperiksa, namun setelah diperiksa oleh dokter dan dinyatakan siap diperiksa, yang bersangkutan bersedia diperiksa.

"Semua siap, ketika merasa pusing, kami langsung sediakan dokter, diperiksa dan disampaikan hasilnya. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," ucap Argo di depan kantornya.

Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6), Argo mengatakan, Sofyan diperiksa terkait pernyataannya di dua tempat, yakni di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di kawasan Menteng.

"Jadi berdasarkan rekaman video bahwa ada penyataan beliau sampaikan kecurangan pemilu (di Kertanegara) kan hasilnya (waktu itu) belum ada dan yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kemudian ada permufakatan (Menteng) yang sedang dalam penyidikan ya," ucap Argo.

Adapun untuk kemungkinan penahanan, Argo mengatakan bahwa itu adalah subjektivitas penyidik.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019