Pelaku pembunuhan Risnawati (54) seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ternyata adalah pelaku bunuh diri Royanto alias Aceng (30) warga Jalan Sekata Lingkungan IV Kelurahan Kebun Lada.  

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fatir melalui KBO Reskrim Iptu H Maraganti Panggabean, SH, MH, di Stabat, Sabtu.

Maraganti menyampaikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pasal 338 KUHP Yo Pasal 77 KUHP yang terjadi pada Rabu (12/6) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun I Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai diduga dilakukan oleh pelaku Royanto alias Aceng.

Dimana pelaku melakukan pembunuhan itu dengan cara memasukkan korban Risnawati ke dalam sumur setelah sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan ditemukan luka di kepala bagian sebelah kanan.

Sesudah melakukan pembunuhan terhadap korban itu, pelaku kemudian melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri di Dusun I Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai dan ditemukan warga Kamis (13/6) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Itu juga berdasarkan pemeriksaan terhadap berbagai saksi yang sudah diminta keterangan oleh penyidik polisi diantaranya Frayuda Andika, Titin Agustina, Salikin, Rosmawati, Sri Rawani, Zainal Abidin, Sugianto, Rusini alias Wak Ni.

Maraganti juga menyebutkan yang saat itu didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Candra ada dua pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 338 KUHP ancaman hukuman karena pembunuhan selaam 12 tahun dan pasal 77 KUHP dimana hak menuntut hukuman dinyatakan gugur karena pelaku meninggal dunia.  

Baca juga: Warga Hinai temukan mayat perempuan di dalam sumur
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019