Keberadaan angkutan kota (angkot) dan moda transportasi roda tiga atau becak, kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di seputaran pasar Kampung Lalang, Jalan Klambir V Medan.
Pasalnya para pengemudi becak baik dayung maupun yang bermotor memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan untuk menunggu warga yang pulang belanja.
Ditambah lagi dengan angkutan kota (angkot) yang sesuka hatinya berhenti di pinggir jalan meski sudah macet untuk menaik dan menurunkan penumpang.
Hal ini menjadi keluhan warga sekitar pasar Kampung Lalang. Mereka berharap Dinas Perhubungan Kota Medan segera melakukan penertiban.
"Kami juga berharap agar Dinas Perhubungan Kota Medan dapat menertibkan becak dan angkot tersebut,” kata seorang warga, Suminah, Kamis.
Guna mengantisipasi kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dalam hal ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.
Di hari kedua penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan, selain membongkar lapak yang belum juga dibongkar, penertiban juga dirangkaikan dengan pembersihan drainase yang berada di sisi kiri dan kanan Jalan Kelambir Lima.
Selain seputaran Jalan Kelambir Lima, Satpol PP juga membongkar lapak milik pedagang di Jalan Masjid yang berdekatan dengan Pasar Kampung Lalang tersebut.
Pasalnya, para pedagang menggelar lapak di atas parit yang berada di sisi kiri dan kanan Jalan Masjid sehingga kawasan tersebut tak ubahnya seperti pasar kecil.
“Kalau mereka (PKL) mau berjualan, silahkan karena Pemkot Medan melalui PD Pasar Kota Medan telah menyediakan tempat yang sangat baik dan representatif di Pasar Kampung Lalang. Apalagi Pasar Kampung Lalang baru saja selesai direvitalisasi. Saya tidak mau main kucing-kucingan lagi dengan PKK. Yang pasti kawasan yang kita tertibkan ini tidak boleh dijadikan tempat berjualan karena merupakan ruang milik jalan (rumija). Siapa yang berjualan langsung kita tertibkan, ” tegas Sofyan.
Berdasarkan cacatan, selain di Pasar Kampung Lalang, penertiban PKL telah dilakukan Satpol PP di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Medan seperti Pasar Simpang Limun, Pasar Sei Sikambing, Pasar Palapa, Pasar Aksara dan Pasar Sukaramai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019