Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai total Rp157,05 juta.
Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja didakwa menyuap Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.
"Kenneth Sutardja selaku Direktur Utama PT Grand memberikan uang tunai seluruhnya berjumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentu 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta kepada Wisnu Kuncoro Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakawatu Steel (Persero) Tbk melalui Karunia Alesxander Muskita," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tujuan pemberian itu adalah agar Wisnu Kuncuro menyetujui pengadaan 2 unit "boiler" kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.
Kenneth beberapa kali bersama dengan Karunia bertemu dengan Wisnu Kuncoro sejak Wisnu menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017 membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.
"Untuk merealisasikan keinginan terdakwa memperoleh beberapa pekerjaan di PT Krakatau Steel, terdakwa selalu memberi uang kepada Karunia Alexander Muskita sebagai dana operasional yang digunakan oleh Karunia untuk 'mengentertain' pejawab berwenand di PT Krakatau Steel, salah satunya Wisnu Kuncoro," tambah jaksa.
PT Grand Kartech pada 2013 juga mengajak Karunia dan Wisnu berkunjung ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana pembangunan "power plant" PT Krakatau Steel dengan harapan bila vendor tersebut mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel maka subkontraknya dikerjakan PT Grand Kartech.
Atas pendekatan yang dilakukan Kenneth, PT Grand Kartech pada 2012-2016 mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.
Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.
Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan "Operation and Maintenance" (OM) untuk semua boiler berjumlah 18-20 unit. Kenneth diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.
Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk ruipah sebesar Rp45 juta.
Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta dan beberapa saat kemudian Karunia dan Wisnu diamankan petugas KPK.
Sedangkan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro didakwa menyuap Wisnu Kuncoro seniali Rp55,5 juta.
"Terdakwa Kurniawan Eddy Tjokoro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara memberi uang tunai sebesar Rp5,5 juta dan Rp50 juta kepada Winus Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Tbk melalui Karunia Alexander Muskita," kata jaksa Ali.
Uang itu diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit "Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard" dan "Harbors Stockyard" yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard tersebut, pada 12 September 2018 Kurniawan menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Karunia sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT. Krakatau Steel.
Karunia pada 18 Maret 2019 kembali meminta Kurniawan untuk menyiapkan dana Rp50 juta untuk diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi.
"Kurniawan menyanggupinya dengan mengatakan 'Tapi mesti gw angpauin, that’s the Chinese way'. Lebih lanjut terdakwa mengatakan 'gw keluar uang gampang, gw uda keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken'," kata jaksa.
Uang disiapkan oleh staf Kurniawan bernama Anie Pevanie pada 20 Maret 2019. Karunia lalu bertemu dengan Wisnu pada 22 Maret 2019 di starbuks Bintaro Xchange dan Karunia menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada Wisnu lalu keduanya diamankan petugas KPK.
Atas perbuatannya tersebut Kenneth dan Kurniawan didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja didakwa menyuap Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.
"Kenneth Sutardja selaku Direktur Utama PT Grand memberikan uang tunai seluruhnya berjumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentu 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta kepada Wisnu Kuncoro Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakawatu Steel (Persero) Tbk melalui Karunia Alesxander Muskita," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tujuan pemberian itu adalah agar Wisnu Kuncuro menyetujui pengadaan 2 unit "boiler" kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.
Kenneth beberapa kali bersama dengan Karunia bertemu dengan Wisnu Kuncoro sejak Wisnu menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017 membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.
"Untuk merealisasikan keinginan terdakwa memperoleh beberapa pekerjaan di PT Krakatau Steel, terdakwa selalu memberi uang kepada Karunia Alexander Muskita sebagai dana operasional yang digunakan oleh Karunia untuk 'mengentertain' pejawab berwenand di PT Krakatau Steel, salah satunya Wisnu Kuncoro," tambah jaksa.
PT Grand Kartech pada 2013 juga mengajak Karunia dan Wisnu berkunjung ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana pembangunan "power plant" PT Krakatau Steel dengan harapan bila vendor tersebut mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel maka subkontraknya dikerjakan PT Grand Kartech.
Atas pendekatan yang dilakukan Kenneth, PT Grand Kartech pada 2012-2016 mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.
Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.
Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan "Operation and Maintenance" (OM) untuk semua boiler berjumlah 18-20 unit. Kenneth diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.
Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4.000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk ruipah sebesar Rp45 juta.
Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta dan beberapa saat kemudian Karunia dan Wisnu diamankan petugas KPK.
Sedangkan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro didakwa menyuap Wisnu Kuncoro seniali Rp55,5 juta.
"Terdakwa Kurniawan Eddy Tjokoro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara memberi uang tunai sebesar Rp5,5 juta dan Rp50 juta kepada Winus Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Tbk melalui Karunia Alexander Muskita," kata jaksa Ali.
Uang itu diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit "Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard" dan "Harbors Stockyard" yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard tersebut, pada 12 September 2018 Kurniawan menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Karunia sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT. Krakatau Steel.
Karunia pada 18 Maret 2019 kembali meminta Kurniawan untuk menyiapkan dana Rp50 juta untuk diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi.
"Kurniawan menyanggupinya dengan mengatakan 'Tapi mesti gw angpauin, that’s the Chinese way'. Lebih lanjut terdakwa mengatakan 'gw keluar uang gampang, gw uda keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken'," kata jaksa.
Uang disiapkan oleh staf Kurniawan bernama Anie Pevanie pada 20 Maret 2019. Karunia lalu bertemu dengan Wisnu pada 22 Maret 2019 di starbuks Bintaro Xchange dan Karunia menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada Wisnu lalu keduanya diamankan petugas KPK.
Atas perbuatannya tersebut Kenneth dan Kurniawan didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019