Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, maka Bupati Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1228/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Yetty Sembiring, Jumat (31/5).

Kepala BKD mengatakan, dalam Surat Bupati itu disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H adalah pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) tidak memberikan tambahan cuti kepada ASN/PNS. Setiap OPD harus kembali melaksanakan tugas dan aktif bekerja mulai 10 Juni 2019.

“Surat Bupati menyebutkan bahwa seluruh ASN/PNS pada setiap OPD diwajibkan untuk dapat kembali melaksanakan tugas atau aktif bekerja pada 10 Juni 2019. Bagi ASN/PNS yang tidak mematuhi hal itu dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka diwajibkan penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Yetty Sembiring.

Masih menurut Yetty, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mempertegas cuti bersama itu dengan surat nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Laporan hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan langsung melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id. 

Dan bagi ASN/PNS yang dijatuhi hukuman disiplin wajib laporannya disampaikan kepada Kemenpan RB dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara pada 10 Juni 2019.

“Untuk itu, kami harap seluruh ASN/PNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat mematuhinya. Kita tidak ingin ada ASN/PNS yang kena sanksi karena hal itu. Pelayanan publik juga dapat berlangsung baik di Tapanuli Tengah pada 10 Juni 2019. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019