Jumatongam Simamora, pengacara terdakwa Saut Martumbur Nababan dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang sedang bergulir dengan agenda sidang pembacaan pledoi di PN Tarutung, menyebutkan, sesungguhnya dakwaan terhadap kliennya tidak ditopang oleh fakta-fakta hukum dan tidak memiliki basis pembuktian yang sah secara hukum.
"Sesungguhnya, tuduhan tindakan pencabulan yang dialamatkan kepada klien saya tidak ditopang oleh fakta-fakta hukum, dan tidak memiliki basis pembuktian yang sah secara hukum," terang Jumatongam, seusai mengikuti agenda sidang pembacaan pledoi yang digelar tertutup di PN Tarutung, Selasa (28/5).
Mengutip isi pledoi yang dibacakan di tengah persidangan, disebutkan, perkara yang sedang ditanganinya itu muncul diduga diakibatkan adanya tuduhan keji dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan merasa terusik akan keberadaan terdakwa SMN di SD Negeri 173297 Sigumbang.
Kondisi itu disebut telah dimanfaatkan oleh si oknum untuk mempergunakan kepolosan saksi-saksi korban dalam memperkuat tuduhan keji dimaksud.
"Terdapat sejumlah kejanggalan dalam tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya. Termasuk adanya keterangan saksi yang hanya sebatas mendengar, dan tidak menyaksikan kejadian tersebut," ujarnya.
Dalam pledoinya, Jumatongam menyebutkan, keterangan saksi bernama Palan Siburian, yakni teman mengajar terdakwa di SDN 173297 Sigumbang, seharusnya tidak bisa dianggap sebagai saksi karena yang bersangkutan hanya mendengarkan keterangan dari salah satu keluarga korban, dan tidak ada menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam agenda sidang itu, Jumatongam juga menyatakan, bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang dibuat jaksa penuntut umum dianggap tidak wajar.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum di depan persidangan, sangat jelas dan terang jika perbuatan yang dituduhkan terhadap klien saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas kondisi ini, demi hukum, SMN haruslah dibebaskan dari segala dakwaan," sebutnya.
Kata dia, berdasarkan uraian tersebut, dirinya berkeyakinan bahwa pada akhirnya semua yang ada dalam persidangan akan memperoleh dan menemukan keadilan.
Ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hendra Utama Sutardodo Sipayung, supaya memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan memberi putusan dengan adil.
"Saya yakin bahwa semua ini telah kita dalami sebagai sebuah loncatan besar. Dimana kita tidak saja hanya sebagai penegak hukum lagi, tetapi lebih dari itu, menjadikan diri sebagai penegak keadilan yang berperi-kemanusiaan. Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar," katanya.
Harapnya, kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana.
Putusan juga diyakini akan memulihkan segala hak terdakwa SMN dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Menyikapi isi pledoi yang dibacakan pengacara terdakwa SMN, Ketua Mejelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung, kepada wartawan menyatakan, hal tersebut adalah sah-sah saja sebagai sebuah pernyataan dari kuasa hukum. Namun tanggapan itu akan dijawab pihak jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik yang diagendakan pada esok hari, Rabu (29/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sesungguhnya, tuduhan tindakan pencabulan yang dialamatkan kepada klien saya tidak ditopang oleh fakta-fakta hukum, dan tidak memiliki basis pembuktian yang sah secara hukum," terang Jumatongam, seusai mengikuti agenda sidang pembacaan pledoi yang digelar tertutup di PN Tarutung, Selasa (28/5).
Mengutip isi pledoi yang dibacakan di tengah persidangan, disebutkan, perkara yang sedang ditanganinya itu muncul diduga diakibatkan adanya tuduhan keji dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan merasa terusik akan keberadaan terdakwa SMN di SD Negeri 173297 Sigumbang.
Kondisi itu disebut telah dimanfaatkan oleh si oknum untuk mempergunakan kepolosan saksi-saksi korban dalam memperkuat tuduhan keji dimaksud.
"Terdapat sejumlah kejanggalan dalam tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya. Termasuk adanya keterangan saksi yang hanya sebatas mendengar, dan tidak menyaksikan kejadian tersebut," ujarnya.
Dalam pledoinya, Jumatongam menyebutkan, keterangan saksi bernama Palan Siburian, yakni teman mengajar terdakwa di SDN 173297 Sigumbang, seharusnya tidak bisa dianggap sebagai saksi karena yang bersangkutan hanya mendengarkan keterangan dari salah satu keluarga korban, dan tidak ada menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam agenda sidang itu, Jumatongam juga menyatakan, bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang dibuat jaksa penuntut umum dianggap tidak wajar.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum di depan persidangan, sangat jelas dan terang jika perbuatan yang dituduhkan terhadap klien saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas kondisi ini, demi hukum, SMN haruslah dibebaskan dari segala dakwaan," sebutnya.
Kata dia, berdasarkan uraian tersebut, dirinya berkeyakinan bahwa pada akhirnya semua yang ada dalam persidangan akan memperoleh dan menemukan keadilan.
Ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hendra Utama Sutardodo Sipayung, supaya memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan memberi putusan dengan adil.
"Saya yakin bahwa semua ini telah kita dalami sebagai sebuah loncatan besar. Dimana kita tidak saja hanya sebagai penegak hukum lagi, tetapi lebih dari itu, menjadikan diri sebagai penegak keadilan yang berperi-kemanusiaan. Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar," katanya.
Harapnya, kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana.
Putusan juga diyakini akan memulihkan segala hak terdakwa SMN dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Menyikapi isi pledoi yang dibacakan pengacara terdakwa SMN, Ketua Mejelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung, kepada wartawan menyatakan, hal tersebut adalah sah-sah saja sebagai sebuah pernyataan dari kuasa hukum. Namun tanggapan itu akan dijawab pihak jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik yang diagendakan pada esok hari, Rabu (29/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019