Soesilo Aribowo, pengacara Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir menyatakan kliennya mengaku sakit saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sofyan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Tadi hanya empat pertanyaan kemudian beliau minta dihentikan karena meriang, mungkin kurang tidur atau masih agak stres, masih agak perlu adaptasi di rutan," ucap Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan setelah sebelumnya sempat diperiksa pada Senin (27/5) malam.

"Jadi, sebenarnya belum sempat diperiksa ketika ditanya beliau meriang kemudian agak panas tadi badannya sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter kemudian sudah diberikan obat," ungkap Soesilo.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan kepada KPK agar mengizinkan kliennya itu untuk berobat ke luar KPK.

"Ada, pengajuan berobat ke rumah sakit untuk kontrol ada. Pak Sofyan kan kebetulan darahnya kemarin agak tinggi ada sedikit meriang mungkin kurang tidur atau apa," ucap Soesilo.

Sementara itu usai diperiksa, Sofyan juga mengaku bahwa pemeriksaannya merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (27/5) malam.

"Melanjutkan aja (pemeriksaan sebelumnya)," kata Sofyan.

Terkait materi pemeriksaan, Sofyan mengaku belum banyak yang dikonfirmasi oleh penyidik.

"Belum, belum masih pendek dua tiga poin saja ya," ucap Sofyan.

Untuk diketahui, KPK resmi menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (27/5).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019