Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Sumatera Utara, tetap memberikan pelayanan selama libur lebaran dan untuk itu sejumlah petugas juga tetap disiagakan.

"Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran, karena dari H-7 sampai H+7 atau 29 Mei sampai 13 Juni 2019 karena tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Gunungsitoli, Harry Arddinsyah, Selasa.

Para peserta JKN-KIS menurut dia tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta JKN-KIS yang mudik keluar kota juga bisa dapat pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) walau tidak terdaftar di sana.

"Pelayanan prima ini kita lakukan sebagai komitmen BPJS Kesehatan untuk memberi kemudahan portabilitas bagi peserta Jkn-Kis," ujarnya.

Namun apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, peserta Jkn-Kis bisa mendapat pelayanan di intalasi gawat darurat rumahbsakit yang ada.

"Jika ada yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FTKP, tetapi dilokasi tersebut tidak ada FTKP maka bisa mendapat pelayanan medis dasar di IGD rumah sakit terdekat," ujarnya.

Pada kondisi darurat, semua fasilitas kesehatan baik pada tingkat pertama maupun tingkat lanjutan wajib memberi pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS juga wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, karena yang dijamin dan dilayani hanya tindakan medis yang berdasarkan indikasi medis.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan gelar pasar murah

"Selama memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran atau biaya," kata Harry.

Ia mengatakan untuk dapat mengetahui FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa dilihat pada aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta Jkn-Kis yang status kepesertaannya aktif," ujarnya.

Dia berharap peserta JKN-KIS disiplin membayar iuran, khususnya bagi peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019