Ustadz Ansufri Idrus Sambo setelah diperiksa 17 jam pada Senin pagi hingga Selasa dini hari, sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Ada (akan diperiksa lagi). Hari Rabu katanya jam 11:00 WIB," kata Ustadz Sambo selepas pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui pemeriksaan lanjutannya mengenai apa.
"Makannya gak ngerti juga kita. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya nggak ngerti juga sih. Tapi pasti masih kita penuhi," ujar Sambo.
Sambo sendiri, diperiksa selama 17 jam sejak Senin (27/5) pukul 10:20 WIB hingga Selasa dini hari pukul 03:20 WIB dengan diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan people power Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.
"Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga gak ngerti kenapa lama," ucap Sambo.
Kendati berada di lokasi yang sama dengan Eggi saat berpidato mengenai "people power" tanggal 17 di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sambo mengaku tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.
"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu orang saya gak di situ, dalam artian nggak di luar kan gitu," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Ada (akan diperiksa lagi). Hari Rabu katanya jam 11:00 WIB," kata Ustadz Sambo selepas pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui pemeriksaan lanjutannya mengenai apa.
"Makannya gak ngerti juga kita. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya nggak ngerti juga sih. Tapi pasti masih kita penuhi," ujar Sambo.
Sambo sendiri, diperiksa selama 17 jam sejak Senin (27/5) pukul 10:20 WIB hingga Selasa dini hari pukul 03:20 WIB dengan diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan people power Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.
"Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga gak ngerti kenapa lama," ucap Sambo.
Kendati berada di lokasi yang sama dengan Eggi saat berpidato mengenai "people power" tanggal 17 di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sambo mengaku tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.
"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu orang saya gak di situ, dalam artian nggak di luar kan gitu," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019