Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Saut Martumbur Nababan, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SD Negeri 173297 Sigumbang, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong dan kini menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri setempat.

"Surat pemberhentian sementara Saut Martumbur Nababan tertanggal 24 Mei 2019," terang Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Setdakab Taput, Alboin Butarbutar, Jumat (24/5).

Disebutkannya, pemberhentian sementara Saut Martumbur sebagai ASN yang merupakan guru dengan pangkat golongan/ruang penata muda (IIIa) terhitung mulai 31 Maret 2019.

"Dalam surat keputusan tersebut, mulai 1 April 2019 kepada Saut Martumbur Nababan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan pada bulan Maret 2019," jelasnya.

Baca juga: Guru cabul di Taput dituntut 12 tahun penjara
Baca juga: KPAID desak hakim tahan guru cabul di Rutan Tarutung, jangan lagi jadi tahanan rumah

Selain memutuskan pemberhentian sementara, Bupati Nikson juga memerintahkan petugas pelayanan sosial dari Dinas Sosial untuk segera melakukan penanganan sementara atas para korban.

"Juga akan ada penanganan dari sisi fisik dan mental yang akan dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A)," sebut Alboin.

Menurut dia, ucapan terimakasih dan apresiasi Bupati juga disampaikan kepada masyarakat, terutama pemerhati persoalan anak yang telah memberikan dukungan dan perhatian bagi percepatan penyelesaian permasalahan tindak pidana pencabulan anak yang terjadi di Sigumbang Siborongborong itu.

"Kepada keluarga korban, Bupati menyampaikan permohonan maafnya atas musibah yang dialami para korban. Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para korban yang sama dimana pun di Taput untuk segera melapor ke Pemkab Taput," ujarnya.

Alboin berharap, KPAID tetap melakukan pendampingan secara khusus terhadap para korban agar segera dapat dipulihkan dari trauma psikis.

Baca juga: Pemkab Taput segera beri sanksi guru jadi terdakwa kasus pencabulan anak

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019