Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Alboin Butarbutar dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sudirman Manurung menegaskan pihaknya segera akan memproses pengenaan sanksi sesuai aturan terhadap oknum guru berinisial SMN (43) yang didakwa dalam kasus pencabulan anak di PN Tarutung.

"Kita akan usulkan proses pengenaan sanksi sesuai aturan ASN atas SMN," sebut Alboin didampingi Sudirman, Rabu (22/5).

Dikatakan, jika penahanan diterapkan atas terdakwa, maka sanksi pembebasan sementara atas jabatan guru aktif dimungkinkan akan dilepaskan dari terdakwa.

"Nantinya, jika hukumannya sudah inkracht, kita akan lihat hukumannya apakah di atas 5 tahun untuk kemudian dikenakan sanksi pemberhentian permanen sesuai ketentuan PP 30, PP 80, dan PP 11/2017," terangnya.

Baca juga: KPAID desak hakim tahan guru cabul di Rutan Tarutung, jangan lagi jadi tahanan rumah
Baca juga: Guru cabul di Taput dituntut 12 tahun penjara

Menurut Alboin, kasus pencabulan anak di bawah umur yang didakwakan kepada oknum guru SMN, menjadi perhatian Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

"Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pengadilan. Tidak ada intervensi apapun terkait kasus ini," pungkasnya. 

SMN, oknum guru ASN SDN 173297 Sigumbang, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan catatan dalam proses pengadilan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan atas 7 orang anak di bawah umur, masing-masing berinsial MS(12), KAS(13), RLS(13), MSS(14), RS(11), AS(11) dan GS(13), yang keseluruhannya merupakan warga Desa Sitabotabo Toruan, Siborongborong. 

Disebutkan, 2 dari 7 korban, yakni MS dan KAS, dinyatakan pernah disuruh oleh si terdakwa untuk memegang dan mengelus kemaluannya. Sementara, 5 korban lainnya, hanya mengaku diciumi oleh si terdakwa.

Baca juga: Pengacara terdakwa guru cabul: Banyak kejanggalan dalam kasus ini

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019