Jumatongam Simamora, pengacara SMN (43), guru ASN SDN 173297 Sigumbang, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong yang didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menyebutkan terdapat banyak kejanggalan yang dialami kliennya sejak mulai proses penyidikan hingga pelaksanaan sidang.

"Terdapat banyak kejanggalan yang muncul sejak proses penyidikan hingga persidangan klien saya," ungkap Jumatongam, Selasa (21/5).

Dikatakan, salah satu kejanggalan yang dialami kliennya adalah terkait keterangan para saksi hingga korban yang tidak dapat membuktikan tindak pidana yang didakwakan.

"Pada intinya, kita optimistis, saya akan tetap berusaha untuk membantu klien saya. Segala upaya untuk membuktikannya akan kita terangkan secara tertulis dalam agenda pledoi, minggu depan," ujarnya.

Menurut Jumatongam, kliennya bukanlah predator 11 anak di bawah umur sebagaimana dituding oleh publik. Namun, kliennya SMN didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan atas empat orang anak.

Baca juga: Guru cabul di Taput dituntut 12 tahun penjara
Baca juga: KPAID desak hakim tahan guru cabul di Rutan Tarutung, jangan lagi jadi tahanan rumah

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019