Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede mengatakan hingga saat ini masih ada sebanyak 57 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, belum tertangkap.

"Narapidana yang menyerahkan diri tercatat sebanyak 113 orang dari jumlah 170 orang yang kabur saat terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat," kata Putu Gede, di Medan, Senin (20/5).

Dari jumlah 113 napi yang telah kembali itu, menurut dia, ada yang diamankan petugas, diserahkan oleh warga, diserahkan pihak keluarga, dan ada juga  napi secara langsung menyerahkan diri ke Lapas Narkotika Langkat.

"Napi menyerahkan diri secara baik-baik akan tetap diberikan perlindungan dan tidak akan disakiti, karena mereka telah menyadari perbuatannya," ujar Putu Gede.

Ia berharap kepada napi yang masih buron, dan dengan kesadaran tinggi segera menyerahkan diri ke Lapas Narkotika Langkat maupun Polsek setempat.

"Silahkan, para napi yang kabur kembali ke Lapas Narkotika Langkat untuk menjalani sisa hukuman, dan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, tiga narapidana yang ikut melarikan diri pada peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat, diserahkan warga.

Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu orang lagi ke Polsek Hinai.

Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi SH, di Tanjungpura, Minggu (19/5) mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.

Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor Kecamatan Wampu itu yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika.

Baca juga: Ini dia nama-nama 62 napi Lapas Narkotika Langkat yang masih buron
Baca juga: Tiga napi pelarian dari Lapas Narkotika Langkat diserahkan warga

Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran, juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung menyampaikan pihaknya mengamankan seorang narapidana atas nama Abdul Halim (52) warga Dusun 3 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.Napi tersebut menjalani hukuman selama 6 tahun 9 bulan.

Napi tersebut diamankan dari rumah Kepala Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Narkotika Langkat.

Jumlah seluruh napi di Lapas Narkoba Langkat sebanyak 1.634 orang, dan yang melarikan diri pada saat peristiwa pembakaran, Kamis (16/5) sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 170 orang napi, serta yang sudah diamankan kembali 113 orang dan belum tertangkap 57 orang lagi.

Selain itu, 12 unit sepeda motor serta empat unit mobil milik pribadi dan satu ambulans terbakar.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019