Tiga narapidana yang melarikan diri pada  peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat, diserahkan warga.

Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu lainnya ke Polsek Hinai.

Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi SH, di Tanjungpura, Minggu, mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.

Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor Kecamatan Wampu itu yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan penjara dalam kasus narkotika.

Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran, juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung menyampaikan pihaknya mengamankan seorang narapidana atas nama Abdul Halim (52) warga Dusun 3 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 

Napi yang tengah menjalani hukuman selama 6 tahun 9bulan dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun itu diserahkan warga ke Polsek Hinai.

Napi tersebut diamankan dari rumah Kepala Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, dan selanjutnya diserahkan ke Lapas  Narkotika Langkat. 

Baca juga: 1.600 napi di Lapas Narkotika Langkat bakar lapas
Baca juga: Menkumham copot Kepala Lapas Narkotika Langkat
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019