Suami istri yang menjadi tersangka kasus sate Padang diduga menggunakan daging babi, yakni B (55) dan E (48), diciduk Polresta Padang di Kabupaten Bekasi, usai buron sekitar satu bulan.

"Berdasarkan informasi diketahui bahwa kedua tersangka sedang berada di Bekasi, lalu dikirim dua personel ke sana untuk mengintai, memastikan serta menangkap," kata Kapolres Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, di Padang, Sabtu saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Edryan Wiguna.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di Bekasi pada Kamis (16/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu pasangan suami-isteri tersebut tengah berada di toko tempat menjahit baju.

"Mereka langsung diringkus saat itu dibantu oleh personel Polres Bekasi, tidak ada perlawanan," katanya.

Setelah ditangkap dan menjalani serangkaian proses administrasi, tersangka B dan E akhirnya dibawa ke Padang pada Jumat (17/5).

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan," kata AKP Edriyan Wiguna.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.

Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.
 

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019