Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
"Sejumlah saksi telah kita periksa dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan telah turun di Nias Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Fatizaro Zai di Gunungsitoli, Selasa.
Ia mengatakan, kerugian negara pada pembangunan gedung SLB Nias Barat menunggu hasil audit BPKP.
Namun kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena melihat kondisi bangunan SLB sebagian besar tidak bisa dimanfaatkan.
"Setelah kita cek di lapangan, sebagian besar bangunan SLB tidak bisa dimanfaatkan, makanya kita berani meningkatkan statusnya ke penyidikan menunggu hasil audit BPKP turun," katanya.
Dalam waktu dekat, Kejari Gunungsitoli akan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) serta panitia pelaksana pembangunan gedung SLB.
Dokumen terkait pembangunan gedung SLB Nias Barat telah diperoleh tim Kejari Gunungsitoli dan penetapan tersangka segera dilakukan.
Ia juga menyampaikan dana proyek pembangunan gedung SLB di Nias Barat tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia tahun anggaran 2016.
Pembangunan gedung SLB di Nias Barat dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat dengan dana sebesar Rp2.335.470.000.
PPK pembangunan gedung SLB langsung dari kantor Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementrian Pendidikan RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sejumlah saksi telah kita periksa dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan telah turun di Nias Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Fatizaro Zai di Gunungsitoli, Selasa.
Ia mengatakan, kerugian negara pada pembangunan gedung SLB Nias Barat menunggu hasil audit BPKP.
Namun kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena melihat kondisi bangunan SLB sebagian besar tidak bisa dimanfaatkan.
"Setelah kita cek di lapangan, sebagian besar bangunan SLB tidak bisa dimanfaatkan, makanya kita berani meningkatkan statusnya ke penyidikan menunggu hasil audit BPKP turun," katanya.
Dalam waktu dekat, Kejari Gunungsitoli akan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) serta panitia pelaksana pembangunan gedung SLB.
Dokumen terkait pembangunan gedung SLB Nias Barat telah diperoleh tim Kejari Gunungsitoli dan penetapan tersangka segera dilakukan.
Ia juga menyampaikan dana proyek pembangunan gedung SLB di Nias Barat tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia tahun anggaran 2016.
Pembangunan gedung SLB di Nias Barat dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat dengan dana sebesar Rp2.335.470.000.
PPK pembangunan gedung SLB langsung dari kantor Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementrian Pendidikan RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019