Proses penanganan kasus money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg di Kota Padangsidimpuan terus berlanjut kali ini Gakkumdu akan memanggil saksi ahli.

“Sekarang Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan sebagai Sentra Penegakkan Hukum Terpadu akan mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut.” Terang Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, Jum’at.

Gakkumdu akan berangkat ke Medan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut. Hari Jumat (3/5). Keterangan saksi ahli tentang keterpenuhan unsur Pasal 523 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang disangkakan terhadap caleg yang diduga melakukan money politik.

Usai mendengarkan keterangan saksi dikatakan, proses penanganan hukum dugaan money politik tersebut, akan masuk ke pembahasan kedua.

“Hari Senin (6/5) kita akan membawanya kepada pembahasan kedua. Di pembahasan kedua ini, kita akan mendengarkan pendapat langsung dari Kejaksaan, kemudian dari unsur Kepolisian dan unsur Bawaslu. Ditambah keterangan-keterangan yang diberikan oleh KPU Kota Padangsidimpuan yang telah kami undang melakukan klarifikasi serta keterangan saksi ahli,” tambah Azis.

Bawaslu melakukan tahapan-tahapan pembuktian terlebih dahulu, sebelum memutus suatu perkara.

“Ada yang namanya pembahasan pertama, pembahasan kedua, pembahasan ketiga dan pelimpahan kepada kepolisian, lalu pelimpahan ke kejaksaan, lalu pelimpahan ke pengadilan, untuk mendapatkan hukuman yang inkrah,” katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019