Pemerintah Kota Tanjungbalai menghimbau semua pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menghormati orang yang sedang berpuasa serta melaksanakan ibadah lainnya.

Khusus kepada pengusaha tempat hiburan agar menghentikan sementara aktivitasnya usahanya selama bulan puasa.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor Nomor 100/810/POD tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M di Kota Tanjungbalai yang ditanda tangani Wali Kota H.Muhammad Syahrial.

"Imbauan ini bertujuan menjaga kesucian Ramadhan dan agar tidak menganggu ketenangan serta kenyamanan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah lainnya," ujar H.Muhammad Syahrial di Balai Kota, Kamis (2/5).

Wali kota melanjutkan, imbauan itu berisi delapan poin diantaranya, seluruh pengusaha tempat hiburan seperti karaoke, game zone, billiard dan cafe remang-remang menutup sementara lokasi usahanya.

Demikian juga, tidak melakukan transaksi (jual-beli) minuman beralkohol maupun minuman tradisional yang bisa memabukkan.

Warga khususnya anak-anak agar tidak membunyikan petasan/mercun, dan kepada orang tua untuk mengawasi anaknya supaya tidak berada ditempat-tempat umum.

Beberapa imbauan tersebut dibuat tentunya berdasarkan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. 

"Demi kebaikan bersama dan menjaga kesucian Ramadhan, semua pihak hendaknya mengindahkan imbauan ini," kata Syahrial.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019