KPU Kota Medan mengingatkan partai politik peserta pemilu agar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu Tahun 2019 paling lambat Rabu, 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal di Medan, Rabu, mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye tersebut berdasarkan pasal 55 Ayat 1 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye.

Inti pokoknya menerangkan bahwa partai politik peserta Pemilu, Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP, paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya tanggal 1 Mei 2019.

Kemudian penyampaian LPPDK partai politik yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KAP paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 2 Mei pukul 18.00 waktu setempat.

"Hari ini paling lambat Pukul 18.00 seluruh partai politik tingkat Kota Medan harus menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Medan," kata Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan itu.

KPU Kota Medan berharap partai politik di tingkat Kota Medan mematuhi ketentuan batas akhir penyerahan LPPDK.

Sebab jika tidak dilakukan sesuai dengan tenggat waktu, Partai Politik peserta Pemilu, anggota DPRD di tingkat Kota Medan, bisa dianggap tidak tidak menyampaikan LPPDK Pemilu Tahun 2019.

Zefrizal mengatakan, sesuai dengan pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 tahun 2018, partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK ke KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota partai politik yang bersangkutan sebagai calon terpilih.

"Jika dianggap tidak menyerahkan LPPDK, sanksinya tegas, bisa tidak ditetapkan calon terpilihnya nanti," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019