Aktivis hukum Sumatera Utara, Dr. Adi Mansar Lubis, SH,MHum meminta Bawaslu Madina agar menindaklanjuti kasus politik uang dan mobilisasi anak-anak pada Pemilu 2019 di Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.
"Bawaslu Madina wajib menindaklanjuti kasus politik uang dan mobilisasi anak-anak pada pemilu di Panyabungan Utara," katanya menjawab wartawan via telepon seluler, Selasa (22/4).
Menurut dia, pelanggaran dalam pemilu itu yang paling besar jika dilakukan peserta pemilu, salah satunya adalah politik uang, baik oleh partai politik maupun individunya. Yang kedua, melibatkan orang yang tidak berhak untuk memilih.
Artinya mobilisasi. Salah satunya melibatkan anak-anak atau orang lain memilih/mencoblos berkali-kali.
Dalam kasus yang terjadi yang sudah disiarkan media televisi dan media cetak serta media online, menunjukkan satu fakta bahwa ada politik uang serta mobilisasi orang lain ada hari H Pemilu 2019.
Dan orang lain yang dimobilisasi itu ternyata usianya belum cukup umur untuk memilih. Ketidakcukupan usia ini melanggar juga UU tentang Perlindungan Anak. Karena UU Pemilu melarang melibatkan anak-anak, maka ini dianggap merupakan pelanggaran serius.
Pelanggaran serius ini biasanya akan dilakukan tindakan oleh Bawaslu dengan dua pilihan. Pilihan pertama, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau apakah suara yang dikategorikan lahir dari hasil proses yang tidak sah itu langsung di delete, atau pihak yang terbukti melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam PSU.
Kalaupun Partai yang diikutkan dalam PSU, caleg yang terbukti melakukan money politic dan memobilisasi anak-anak itu harus dianulir, tidak diikutkan di TPS tersebut.
Ali Masdar juga menyatakan, karena perkara ini sudah muncul ke pubilk, tentu Bawaslu tak bisa menyederhanakan kasus ini. Artinya Gakkumdu dalam hal ini tidak bisa melihat kasus ini tidak ada kriminalnya. Kalau misalnya Gakkumdu melihat kasus ini tidak ada kriminalnya, yang bahaya itu Bawaslu.
“Karena DKPP juga melihat kasus-kasus seperti ini melalui liputan media massa. Kalau sudah tayang di TV nasional di otomatis fakta-fakta itu tak bisa dipungkiri lagi. Jejak digital itu akan dikonsumsi oleh publik,” katanya.
Oleh karena itu pintanya, Bawaslu harus menaikkan perkara ini sampai ke meja hijau. Kalau sampai ke meja hijau, tentu pilihannya ada pidana penjara dan segala macam.
Dan, berdasarkan kewenangan Bawaslu yang kuat dalam UU Pemilu, maka Bawaslu berwenang untuk melakukan diskualifikasi.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian Bawaslu untuk mengambil tindakan. Karena Bawaslu satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawal kehormatan pemilu. Maka kalau pemilu hendak berdaulat, hendak terhormat, Bawaslu harus serius menindak pelaku-pelaku yang melakukan politik uang dan memobilisasi anak-anak. Bawaslu harus menerbitkan rekomendasi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Bawaslu Madina wajib menindaklanjuti kasus politik uang dan mobilisasi anak-anak pada pemilu di Panyabungan Utara," katanya menjawab wartawan via telepon seluler, Selasa (22/4).
Menurut dia, pelanggaran dalam pemilu itu yang paling besar jika dilakukan peserta pemilu, salah satunya adalah politik uang, baik oleh partai politik maupun individunya. Yang kedua, melibatkan orang yang tidak berhak untuk memilih.
Artinya mobilisasi. Salah satunya melibatkan anak-anak atau orang lain memilih/mencoblos berkali-kali.
Dalam kasus yang terjadi yang sudah disiarkan media televisi dan media cetak serta media online, menunjukkan satu fakta bahwa ada politik uang serta mobilisasi orang lain ada hari H Pemilu 2019.
Dan orang lain yang dimobilisasi itu ternyata usianya belum cukup umur untuk memilih. Ketidakcukupan usia ini melanggar juga UU tentang Perlindungan Anak. Karena UU Pemilu melarang melibatkan anak-anak, maka ini dianggap merupakan pelanggaran serius.
Pelanggaran serius ini biasanya akan dilakukan tindakan oleh Bawaslu dengan dua pilihan. Pilihan pertama, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau apakah suara yang dikategorikan lahir dari hasil proses yang tidak sah itu langsung di delete, atau pihak yang terbukti melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam PSU.
Kalaupun Partai yang diikutkan dalam PSU, caleg yang terbukti melakukan money politic dan memobilisasi anak-anak itu harus dianulir, tidak diikutkan di TPS tersebut.
Ali Masdar juga menyatakan, karena perkara ini sudah muncul ke pubilk, tentu Bawaslu tak bisa menyederhanakan kasus ini. Artinya Gakkumdu dalam hal ini tidak bisa melihat kasus ini tidak ada kriminalnya. Kalau misalnya Gakkumdu melihat kasus ini tidak ada kriminalnya, yang bahaya itu Bawaslu.
“Karena DKPP juga melihat kasus-kasus seperti ini melalui liputan media massa. Kalau sudah tayang di TV nasional di otomatis fakta-fakta itu tak bisa dipungkiri lagi. Jejak digital itu akan dikonsumsi oleh publik,” katanya.
Oleh karena itu pintanya, Bawaslu harus menaikkan perkara ini sampai ke meja hijau. Kalau sampai ke meja hijau, tentu pilihannya ada pidana penjara dan segala macam.
Dan, berdasarkan kewenangan Bawaslu yang kuat dalam UU Pemilu, maka Bawaslu berwenang untuk melakukan diskualifikasi.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian Bawaslu untuk mengambil tindakan. Karena Bawaslu satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawal kehormatan pemilu. Maka kalau pemilu hendak berdaulat, hendak terhormat, Bawaslu harus serius menindak pelaku-pelaku yang melakukan politik uang dan memobilisasi anak-anak. Bawaslu harus menerbitkan rekomendasi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019