Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai menyatakan proses pemungutan suara dalam Pemilu 17 April kemarin berlangsung lancar, tanpa hambatan yang berarti.

"Alhamdulillah, sejak dibuka hingga batas waktu yang ditentukan, pemungutan dan penghitungan suara ditingkat KPPS berjalan lancar," ungkap Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, Jumat (19/4).

Ia menjelaskan, pemungutan dan pengitungan suara di 539 TPS yang tersebar di enam kecamatan tidak mengalami kendala, sehingga pelaksanaan Pemilu di Tanjungbalai bisa dikatakan lancar.

Kalaupun ada permasalahan hanya ketersedian logistik seperti Formulir C1 yang tidak berhologram. Namun, masih bisa diatasi dengan cara diperbanyak (foto copy) kemudian diparaf dan disetempel.

"Cara tersebut dibenarkan oleh PKPU untuk mempermudah dan memperlancar jalannya pemungutan suara," kata Luhut.

Ia menambahkan, demikian juga kekurangan logistik berupa surat suara untuk beberapa TPS dapat diatasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

Masalah lain yang juga hampir menjadi kendala adalah cepatnya perubahan-perubahan aturan atas putusan Mahkamah Konstitusi/MK, tidak sempat disosialisasikan kepada masyarakat.

Perubahan-perubahan seperti, syarat bagi pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang bisa menggunakan E-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Demikian juga tentang pindah memilih menggunakan Formulir A5 mengalami perubahan, dimana tanpa membawa A5 (hanya e-KTP) dan sudah terdaftar sebagai pemilih pindahan, warga tersebut bisa memberikan hak suara di TPS yang dituju.

Begitu juga warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih pindahan namun tidak jadi pindah memilih, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS awal terdaftar.

"Perubahan-perubahan aturan tersebut itulah yang tidak sempat disosialisasikan kepada masyarakat. Akan tetapi, berkat kesigapan PPK dan PSS yang tetap berkoordinasi dengan komisioner KPU, semuanya bisa diatasi," kata Luhut.

Dia menambahkan, untuk penghitungan suara di PPK akan dilaksanakan besok (20/4) hingga tiga hari kedepan dengan tahapan penghitungan KPPS/TPS ke PPS dan PPS ke PPK.

"Jika ada persoalan semisal ketidak sesuain data perolehan suara yang diajukan caleg atau partai, maka dilakukan ditingkat PPK," ujar Luhut.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019