Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di kawasan perkebunan Laras Kabupaten Simalungun yang terjadi pada, Selasa, 19 Maret 2019, kira-kira pukul 07.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan pada temu pers di Aspol, Selasa (16/4), mengatakan, tersangka Samidi ditangkap di wilayah Kota Pematangsiantar pada 14 April 2019 kira-kira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang punya tiga nama alias dan dua domisili berada di pusat kuliner Sutomo Square, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Polisi menembak bagian kaki, karena mencoba kabur dan melawan saat petugas Tim Unit Jahtanras mencari barang bukti.

Tersangka tega melakukan pembunuhan terhadap Ngatiem (40) warga Kabupaten Simalungun, karena korban menuntut kekurangan pembayaran hubungan badan mereka.

Perbuatan tersangka, Samidi alias Senen alias Junaidi alias Yudi (45) warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela,  Kabupaten Simalungun dan  Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, dikenakan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHPidana.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019