Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mempersilahkan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan Help Desk Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
"Help desk dapat dimanfaatkan untuk konsultasi penyusunan pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK," kata
Koordinator Devisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal di Medan, Minggu.
Ia mengatakan penyusunan pembukuan LPPDK sudah bisa dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik sebagai peserta Pemilu dan akan ditutup sampai pada tanggal 25 April tahun 2019 atau 8 hari setelah pemungutan suara.
Sedangkan untuk penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan terakhir pada tanggal 1 Mei.
Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat 6 PKPU No 24 Tahun 2018 jo PKPU no 29 tahun 2018 dan terakhir diubah dengan PKPU no 34 Tahun 2018 tentang dana kampanye.
“LPPDK pembukuannya terakhir 8 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan penyerahannya terakhir 14 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 1 Mei di KPU Kota Medan,” katanya.
Undang-undang serta PKPU tentang Dana Kampanye mengatur sanksi tegas terhadap Parpol peserta pemilu yang lalai terhadap laporan dana kampanye, jika tidak menyampaikan LADK diberi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sementara sanksi untuk parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang telah ditentukan adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagai calon terpilih.
“Sanksinya tegas, jika tidak serahkan LPPDK akan dibatalkan penetapan calon terpilihnya,” ujar Zefrizal.
Oleh karena itu, KPU Kota Medan akan memberikan kemudahan dalam layanan konsultasi bagi Parpol yang masih belum begitu paham dalam melakukan penyusunan LPPDK.
Dari pengalaman sebelumnya, penyerahan LADK dan LPSDK umumnya baru diserahkan jelang detik terakhir bahkan ada beberapa peserta pemilu yang terlambat.
Selain Parpol, KPU juga dipersilakan Tim Kampanye atau Badan Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan layanan help desk.
“Walau penyampaian LPPDK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sifatnya berjenjang mulai dari tingkat kota ke provinsi dan selanjutnya ke tingkat pusat, namun kami tetap membuka layanan help desk untuk membantu konsultasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Help desk dapat dimanfaatkan untuk konsultasi penyusunan pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK," kata
Koordinator Devisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal di Medan, Minggu.
Ia mengatakan penyusunan pembukuan LPPDK sudah bisa dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik sebagai peserta Pemilu dan akan ditutup sampai pada tanggal 25 April tahun 2019 atau 8 hari setelah pemungutan suara.
Sedangkan untuk penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan terakhir pada tanggal 1 Mei.
Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat 6 PKPU No 24 Tahun 2018 jo PKPU no 29 tahun 2018 dan terakhir diubah dengan PKPU no 34 Tahun 2018 tentang dana kampanye.
“LPPDK pembukuannya terakhir 8 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan penyerahannya terakhir 14 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 1 Mei di KPU Kota Medan,” katanya.
Undang-undang serta PKPU tentang Dana Kampanye mengatur sanksi tegas terhadap Parpol peserta pemilu yang lalai terhadap laporan dana kampanye, jika tidak menyampaikan LADK diberi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
Sementara sanksi untuk parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang telah ditentukan adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagai calon terpilih.
“Sanksinya tegas, jika tidak serahkan LPPDK akan dibatalkan penetapan calon terpilihnya,” ujar Zefrizal.
Oleh karena itu, KPU Kota Medan akan memberikan kemudahan dalam layanan konsultasi bagi Parpol yang masih belum begitu paham dalam melakukan penyusunan LPPDK.
Dari pengalaman sebelumnya, penyerahan LADK dan LPSDK umumnya baru diserahkan jelang detik terakhir bahkan ada beberapa peserta pemilu yang terlambat.
Selain Parpol, KPU juga dipersilakan Tim Kampanye atau Badan Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kota Medan untuk memanfaatkan layanan help desk.
“Walau penyampaian LPPDK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sifatnya berjenjang mulai dari tingkat kota ke provinsi dan selanjutnya ke tingkat pusat, namun kami tetap membuka layanan help desk untuk membantu konsultasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019