Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan menyatakan bagi siapa saja yang ingin pindah memilih, pihaknya masih mengakomodir dan melayani hingga tujuh hari kedepan sebelum Pemilu, Rabu, 17 April 2019.

"Telah ada surat edaran KPU RI menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019, terkait pindah memilih," kata Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Lubis, Selasa.

Ia mengatakan, perpanjangan layanan pindah memilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih.

Ada empat kriteria yang diakomodir pindah memilih yakni, pemilih yang sedang sakit di rumah sakit/ puskesmas, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di lapas/rutan dan pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Bagi pemilih sesuai kriteria tersebut  dapat melaporkan dirinya kepada PPS/KPU supaya didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dan seterusnya akan diberikan formulir model A.5-KPU untuk dibawa nantinya pada saat pemungutan suara di TPS.

Selain itu kriteria pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara harus dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan pemilih tersebut.

Sementara, bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, masih bisa di daftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai syaratnya yakni domisili yang bersangkutan harus sesuai di KTP-El atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

"Apabila ada pemilih sesuai kriteria tersebut dapat melaporkan kepada PPS/KPU agar didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan akan diberikan formulir A.5 untuk nantinya dibawa pada saat pemungutan suara di TPS tujuan," katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019