Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan layanan surat keterangan (suket) bagi yang telah melakukan perekaman, pada hari libur.
Pelaksanaan layanan KTP-elektronik di hari libur tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/7) terkait syarat wajib pemilih, demikian keterangan tertulis Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang diterima Jumat.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan selain KTP-el, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el untuk memilih.
Menurut Zudan, putusan MK tersebut sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau pro aktif datang ke Dinas Dukcapil. Saat ini 98 persen wajib KTP-el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam.
“Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el sudah status print ready record, maka KTP-el langsung dicetak,” kata Zudan.
Zudan juga menyampaikan, Dukcapil juga akan lebih pro aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
Masyarakat juga diminta pro aktif melakukan perekaman KTP-el. Karena, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil melakukan perekaman.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pelaksanaan layanan KTP-elektronik di hari libur tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/7) terkait syarat wajib pemilih, demikian keterangan tertulis Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang diterima Jumat.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan selain KTP-el, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el untuk memilih.
Menurut Zudan, putusan MK tersebut sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau pro aktif datang ke Dinas Dukcapil. Saat ini 98 persen wajib KTP-el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam.
“Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el sudah status print ready record, maka KTP-el langsung dicetak,” kata Zudan.
Zudan juga menyampaikan, Dukcapil juga akan lebih pro aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
Masyarakat juga diminta pro aktif melakukan perekaman KTP-el. Karena, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil melakukan perekaman.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019