Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai komitmen menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern.
Bupati Serdang Bedagai Soekirman yang dihubungi dari Medan, Kamis mengatakan, saat ini Pemkab Serdang bedagai telah berkomitmen mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
"Dengan implementasi SPBE itu, akan menggambarkan tingkat kematangan dan penguatan terhadap tata kelola pada setiap pemerintahan," katanya.
Sementara mengenai Perpres Nomor 95 Tahun 2018, ia mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik, karena Perpres tersebut akan menggiring untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern sebab semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi.
Hal ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik yaitu memantau setiap pelayanan publik, sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi.
"Sedangkan ruang lingkup yang dievaluasi mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE dan Kebijakan SPBE, ujar Soekirman.
Berkaitan dengan evaluasi SPBE oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hal itu dinilai snagat baik karena akan memberikan potret tentang kondisi faktual penerapan SPBE di instansi pusat dan daerah.
Melalui evaluasi itu akan didapat data pelaksana SPBE nasional yang nantinya akan digunakan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efesien, menyeluruh dan berkesinambungan.
Hasil evaluasi juga bukan untuk mencari siapa yang terbaik, melainkan untuk memacu agar pemerintah daerah mulai menggunakan SPBE, sekaligus mendorong agar semua pemerintah pusat maupun daerah menggunakan SPBE.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Bupati Serdang Bedagai Soekirman yang dihubungi dari Medan, Kamis mengatakan, saat ini Pemkab Serdang bedagai telah berkomitmen mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efesien, transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
"Dengan implementasi SPBE itu, akan menggambarkan tingkat kematangan dan penguatan terhadap tata kelola pada setiap pemerintahan," katanya.
Sementara mengenai Perpres Nomor 95 Tahun 2018, ia mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik, karena Perpres tersebut akan menggiring untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern sebab semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi.
Hal ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik yaitu memantau setiap pelayanan publik, sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi.
"Sedangkan ruang lingkup yang dievaluasi mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE dan Kebijakan SPBE, ujar Soekirman.
Berkaitan dengan evaluasi SPBE oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hal itu dinilai snagat baik karena akan memberikan potret tentang kondisi faktual penerapan SPBE di instansi pusat dan daerah.
Melalui evaluasi itu akan didapat data pelaksana SPBE nasional yang nantinya akan digunakan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efesien, menyeluruh dan berkesinambungan.
Hasil evaluasi juga bukan untuk mencari siapa yang terbaik, melainkan untuk memacu agar pemerintah daerah mulai menggunakan SPBE, sekaligus mendorong agar semua pemerintah pusat maupun daerah menggunakan SPBE.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019