Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Persidangan Perkara Persekongkolan Tender di Medan yakni paket pembangunan jalan Balige By Pass dan pembangunan jalan Akses Bandara Sibisa.

Kepala KPPU Medan Ramli Simanjuntak di Medan, mengatakan KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip "due process of law" dan berlangsung secara terbuka.

Sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.

"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.

Baca juga: KPPU tingkatkan pengawasan kemitraan sektor perkebunan sawit
Baca juga: KPPU gelar sidang empat perkara dugaan persekongkolan tender di Medan

Sidang yang digelar Selasa (26/3) antara lain Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017.

Dan Perkara No. 18/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.

Untuk Perkara No. 13/KPPU-L/2018 Pihak terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT. Karya Agung Pratama Cipta, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi sebagai anggota majelis komisi.

Sedangkan Untuk Perkara No. 18/KPPU-L/2018 para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT. Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor I, PT. Razasa Karya sebagai Terlapor II dan Kelompok Kerja (POKJA) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 Sebagai Terlapor III.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih dan didampingi oleh Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.

Agenda sidang hari ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU.

Dalam pemeriksaan tersebut saksi diminta untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Komisi, sebagaimana telah disampaikan dalam berita acara penyelidikan. Pada kesempatan yang sama, para Terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.


 

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019