Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait peningkatan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan kecil yakni koperasi dan UMKM di bidang sektor usaha perkebunan dan industri kelapa sawit.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Medan, Rabu (6/3), mengatakan, tujuan FGD tersebut untuk membahas PP nomor 39 tahun 2014 yakni pengusaha besar dan kecil harus semitra dan sejajar, sehingga KPPU dapat menjalankan fungsi pengawasan yang mengatur pelaku usaha harus bermitra.
"Kami akan melakukan penilaian, apakah dalam kemitraan itu melanggar tidak dengan PP berlaku yaitu pelaku besar dilarang memiliki atau menguasai usaha menengah atau usaha kecil menjadi mitranya," katanya.
Selain itu, KPPU bisa memberikan sanksi walaupun sebelumnya memberikan surat peringatan sampai sanksi terberat denda Rp10 miliar atau direkomendasikan untuk ditutup izin usaha perusahaan yang digunakan.
"KPPU tidak ingin ada usaha kecil dikuasai atau dikendalikan pengusaha besar sehingga pengusaha kecil mati atau tidak berkembang," tambahnya.
Saat ini KPPU belum pernah melakukan pemberikan sanksi kemitraan, sejak membuat program sudah menjalankan amanah undang-undang usaha UMKM sesuai dengan aturan di PP untuk kemitraan.
"Kami berharap misi undang-undang ini tentunya berpihakan negara untuk usaha kecil dalam konteks perkebunan ini yaitu petani dapat ikut serta memanfaatkan kehadiran kehidupan ekonomi yang ada di daerahnya sendiri sehingga distribusi kesempatan itu berlaku untuk para petani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Medan, Rabu (6/3), mengatakan, tujuan FGD tersebut untuk membahas PP nomor 39 tahun 2014 yakni pengusaha besar dan kecil harus semitra dan sejajar, sehingga KPPU dapat menjalankan fungsi pengawasan yang mengatur pelaku usaha harus bermitra.
"Kami akan melakukan penilaian, apakah dalam kemitraan itu melanggar tidak dengan PP berlaku yaitu pelaku besar dilarang memiliki atau menguasai usaha menengah atau usaha kecil menjadi mitranya," katanya.
Selain itu, KPPU bisa memberikan sanksi walaupun sebelumnya memberikan surat peringatan sampai sanksi terberat denda Rp10 miliar atau direkomendasikan untuk ditutup izin usaha perusahaan yang digunakan.
"KPPU tidak ingin ada usaha kecil dikuasai atau dikendalikan pengusaha besar sehingga pengusaha kecil mati atau tidak berkembang," tambahnya.
Saat ini KPPU belum pernah melakukan pemberikan sanksi kemitraan, sejak membuat program sudah menjalankan amanah undang-undang usaha UMKM sesuai dengan aturan di PP untuk kemitraan.
"Kami berharap misi undang-undang ini tentunya berpihakan negara untuk usaha kecil dalam konteks perkebunan ini yaitu petani dapat ikut serta memanfaatkan kehadiran kehidupan ekonomi yang ada di daerahnya sendiri sehingga distribusi kesempatan itu berlaku untuk para petani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019