Asisten Administarsi Umum Pemkab Langkat, Musti, menyampaikan anggaran yang dikelola setiap desa di Kabupaten Langkat, sangat besar per tahunnya, untuk itu dituntut kemampuan dan kecakapan aparatur desa dalam perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawabannya.
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel gabungan Aparatur Negri Sipil Negri (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, di Stabat, Senin.
Musti meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Langkat terkait, mencermati perubahan atas peraturan–peraturan yang berkenaan dengan desa dan secepatnya mendapatkan tindak lanjutnya, sehingga desa benar-benar mendapatkan payung hukum dan pedoman yang memadai dalam melaksanakan kegiatan dan anggarannya.
"Agar tujuan anggaran ke desa, benar–benar tepat sasaran dan kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas," ujarnya.
Sebab, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa di Langkat kisaran Rp 1,3 miliar sampai Rp 2,3 miliar per tahun, menuntut perlunya kemapuan dan kecakapan aparatur desa dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban atas anggaran yang dikelola melalui APBDes.
Terutama untuk pengalokasian anggaran dari APBN yaitu Dana Desa (DD) maupun APBD yaitu Anggaran Dana Desa (ADD), serta sumber lainnya.
Selanjutnya, Musti berharap, agar OPD terkait dapat meningkatkan fasilitasi kepada desa, untuk melakukan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunannya untuk masa 2019-2024, dan memberikan informasi seluas–luasnya yang berkenaan dengan program dan kegiatan pembangunan desa.
Sebab penyelarasan antara Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat penting, agar upaya-upaya pembangunan yang dilakukan saling bersinergi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel gabungan Aparatur Negri Sipil Negri (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, di Stabat, Senin.
Musti meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Langkat terkait, mencermati perubahan atas peraturan–peraturan yang berkenaan dengan desa dan secepatnya mendapatkan tindak lanjutnya, sehingga desa benar-benar mendapatkan payung hukum dan pedoman yang memadai dalam melaksanakan kegiatan dan anggarannya.
"Agar tujuan anggaran ke desa, benar–benar tepat sasaran dan kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas," ujarnya.
Sebab, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa di Langkat kisaran Rp 1,3 miliar sampai Rp 2,3 miliar per tahun, menuntut perlunya kemapuan dan kecakapan aparatur desa dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban atas anggaran yang dikelola melalui APBDes.
Terutama untuk pengalokasian anggaran dari APBN yaitu Dana Desa (DD) maupun APBD yaitu Anggaran Dana Desa (ADD), serta sumber lainnya.
Selanjutnya, Musti berharap, agar OPD terkait dapat meningkatkan fasilitasi kepada desa, untuk melakukan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunannya untuk masa 2019-2024, dan memberikan informasi seluas–luasnya yang berkenaan dengan program dan kegiatan pembangunan desa.
Sebab penyelarasan antara Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat penting, agar upaya-upaya pembangunan yang dilakukan saling bersinergi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019