Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pria yang akan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah penginapan di kawasan kilometer 7, Sijambi, daerah setempat.

Kapolres Tanjungbalai, AKPB Irfan Rifai membenarkan penangkapan tersangka IS (28 tahun) warga Desa Sei Nangka, Kabupaten Asahan, dan PWP (23 tahun) beralamat di Jalan Sudirman, kilometer 3,5 Kota Tanjungbalai.

"Keduanya ditangkap pada Rabu (20/3/019) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika akan mengonsumsi sabu-sabu di penginapan AIZI, Jalan Sudirman," ujar AKBP Irfan Rifai di Mapolres Tanjungbalai, Kamis.

Kapolres menjelaskan, selain tersangka, polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca pirex berisi sabu dengan berat kotor 1,60 gram, 1 plastik klip transparan berisi sabu berat kotor 0,5 gram, 1 set alat hisap/bong, mancis dan pipet plastik.

Penangkapan IS dan PWP berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di penginapan tersebut ada duaborang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di kamar nomor 2-A. Di atas lantai kamar tersebut petugas menemukan barang bukti tersebut," ujar Kapolres.

Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka mengakui akan mengonsumsi barang haram tersebut.

Sabu-sabu itu milik mereka yang dibeli dari seorang laki-laki berinitial ON yang alamatnya tidak diketahui pasti, namun berada di sekitar Kota Tanjungbalai.

"Tim kami masih berupaya melakukan pencarian terhadap ON, namun belum berhasil ditemukan. Sedangkan kedua tersangka tetap ditahan untuk menjalani proses hukum," kata AKP Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019