Aparat Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pasar IV Rejo Sari Kwala Begumit dengan barang bukti 1,32 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

"Benar ada penangkapan terhadap pengedar narkotika," Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa.

Tersangka yang ditangkap polisi adalah Jefri Adek Firmansyah (33) warga Pasar IV Rejo Sari Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.

Dari penangkapan itu diamankan satu bungkus plastik klip warna putih, satu bungkus rokok, tujuh bungkus plastik kecil berisi butiran kristal sabu-sabu, dengan berat 1,32 gram.

Sebelumnya Kapolsek Stabat AKP B Girsang menerima informasi dari warga, dan langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Mardianto untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya di lokasi tersangka ditemukan berdiri di pinggir jalan lalu dilakukan penangkapan.

Tersangka sempat juga berupaya untuk menjatuhkan barang bukti namun petugas menyuruh tersangka untuk mengambilnya kembali.

"Setelah diperiksa maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut, akhirnya tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut miliknya," katanya.

Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 115 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019