Pemerintah Kota Gunungsitoli, SUmatera Utara, terus melakukan penguatan terhadap calon kepala sekolah dan tenaga pendidik yang ada di daerah itu agar semakin berkualitas dan memapu melahirkan lulusan yang berkualitas pula.

"Penguatan kita lakukan dengan cara memberikan pelatihan dan melakukan seleksi terhadap para calon kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Kurnia Zebua, di Gunungsitoli, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur bahwa kepala sekolah wajib sarjana strata satu, namun, peraturan tersebut menurut dia masih belum dapat dipastikan kapan akan mulai diterapkan.

"Sebelum diterapkan, kita sudah harus mempersiapkan calon kepala sekolah dan tenaga pendidik kita dengan melalukan penguatan sejak dini," terangnya.   

Dari Kurnia diketahui, sesuai peraturan yang baru, pangkat kepala sekolah minimal 3 C, telah mengabdi minimal 6 tahun dan memiliki kompetensi kepala sekolah

Sehingga dengan adanya peraturan tersebut, pengangkatan kepala sekolah tidak sembarangan lagi, dan harus sesuai dengan aturan yang baru.

Jika ada kepala sekolah yang diangkat tanpa memenuhi kriteria yang telah ditentukan, kepala sekolah tersebut tidak mendapat tunjangan profesi.

Selain itu, tidak bisa menandatangani raport, tidak bisa mengelola dana bos dan tidak bisa menandatangani ijazah. 

"Kita bergegas melakukan penguatan untuk mempersiapkan kasek, dan kasek harus menguasai ilmu telekomunikasi sebab ke depan raport siswa tidak manual lagi tetapi menggunakan raport elektronik atau e-raport," jelasnya.***3***



 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019