Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejauh ini sudah meminta keterangan 10 siswa korban pencabulan yang terjadi di Pesantren Al Ikhwan Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang.   

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP JUriadi Sembiring SH, MH, di Stabat, Jumat.

"Kita masih terus mengambil keterangan dari para saksi dan korban hingga sejauh ini sudah 10 orang dimintai keterangannya terkait kasus pencabulan yang dialami mereka," katanya.

Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini guna mencari korban lainnya. Dari keterangan 10 orang tersebut kesemuanya membenarkan pencabulan dan pelecehan dilakukan tersangka DS.

Baca juga: Kapolres Langkat: Pelaku pencabulan terhadap siswa pesantren sudah ditahan
Baca juga: Siswa pesantren berkeliaran menguak adanya dugaan pelecehan terhadap mereka

Juriadi Sembiring juga menyampaikan, dari 10 siswa yang menjadi korban perilaku menyimpang DS, tiga di antaranya mengakui disodomi pelaku. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka DS, sementara ini ada 14 siswa yang menjadi korbannya di waktu yang terpisah.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini keseluruhan pemeriksaan bisa rampung secepatnya sehingga penyidik tinggal menggelar perkara," katanya.

Peristiwa pencabulan dan pelecehan terhadap siswa pesantren ini terkuak pada Rabu (13/3), saat 23 siswa keluar dari pondok pesantren dan berada di pemukiman penduduk. 

Tersangka DS diamankan polisi yang bertindak cepat. Polisi juga sudah menahan tersangka DS guna pengembangan penyidikan dan penyelidikan.

Baca juga: Meski diterpa adanya dugaan pencabulan, ujian di Pesantren Al Ikhwan berjalan lancar
Baca juga: Polres Langkat sudah periksa lima saksi korban kasus dugaan pencabulan di pesantren
Baca juga: Kemenag Langkat bentuk tim terpadu trauma healing peristiwa Serapuh ABC

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019