Sebanyak 40 emak-emak warga Kota Tebing Tinggi menjadi korban penipuan dengan modus arisan bulanan yang rata-rata mengalami kerugian Rp1 hingga Rp20 juta per orang.

Ipank, warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung, yang menjadi salah seorang korban mengaku dirinya sudah penyetoran kepada
Siti Masita sebesar Rp12 juta.

Namun sampai sekarang dia belum pernah "naik" sekalipun dan punya tanda bukti transfer uang yang terakhir kali dilakukan pada 6 Maret 2019 setor kepada pelaku. 

"Tapi setelah transper saya mulai curiga karena saya "WA" beberapa kali tak ada balasan sama sekali dan HP saya sudah di lok oleh pelaku. Akhirnya pada 7 Maret lalu kami datang langsung kerumah Siti Masita, ternyata sudah kosong," katanya. 

Dari keterangan para tetangga ternyata rumah yang ditempati merupakan kontrakan, dan pelaku sendiri tidak diketahui para tetangga keberadaannya saat ini. 

Atas kejadian tersebut para korban mendatangi Polsek Padang Hilir untuk mengadukan kasusnya, namun oleh petugas  disarankan langsung melaporkan ke Polres dengan pertimbangan banyaknya korban dan besarnya kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Para korban Rabu (13/3) melaporkannya ke Polres namun disentra pengaduan kurang mendapat respon dari petugas dan para korban merasa kecewa. 

Kepala SPK A Aiptu T. Sembiring mengatakan pihaknya tidak pernah menolak atau tidak menanggapi laporan masyarakat.

"Kami hanya meminta ibu-ibu tersebut melengkapi laporannya dengan bukti-bukti yang ada, hanya miskomonikasi saja, tidak ada penolakan pengaduan," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019