Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Selasa, memaparkan kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada 12 Maret 2019.

"Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001," ungkap Agus Suherman.

Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.

Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
 

Pewarta: Antara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019