Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan oleh karena terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Jaksa meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak citra lembaga peradilan, terdakwa melarikan diri, dan tidak kooperatif pada proses penyidikan. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan "aanmaning" (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Eddy Sindoro adalah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Perusahaan-perusahaan itu dalam dakwaan JPU disebut sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eddy Sindoro dan Penasihat Hukum Eddy Sindoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Menjatuhkan oleh karena terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Jaksa meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak citra lembaga peradilan, terdakwa melarikan diri, dan tidak kooperatif pada proses penyidikan. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan "aanmaning" (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Eddy Sindoro adalah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Perusahaan-perusahaan itu dalam dakwaan JPU disebut sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eddy Sindoro dan Penasihat Hukum Eddy Sindoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019