Hakim, panitra dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Mandailing Natal menandatangani pakta integritas komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (28/2).

Dalam pendatanganan fakta integritas yang dilaksanakan diruang sidang Chandra PN Madina ini juga disertai dengan pembacaan ikrar dan maklumat bersama oleh para hakim, panitra dan para pegawai PN Madina. 

Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Deny Riswanto, SH, MH menyampaikan, penandatangan pakta integritas ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan zona integritas yang diadakan sebelumnya.

Yakni untuk terwujudnya zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

"Berbagai program telah kita laksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di pengadilan salah satunya adalah perobahan pola pikir dan budaya kerja prima," katanya.

Ia menyampaikan, dengan terbangunnya WBK dan WBBM ini nantinya kedepan secara bertahap dapat memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada pengadilan umumnya dan Indonesia pada khususnya.

Ia menyebutkan, pembangunan zona integritas bebas dari korupsi ini akan di fokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.

Salah satu bentuk konkrit dari pembangunan zona integritas yang dimaksud tersebut adalah dengan berlakunya sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang akan bisa memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan serta publikasi dipengadilan.

"Semoga dengan dilakukannya pembecaan ikrar dan maklumat komitmen bersama ini bisa mewujudkan visi utama PN Madina sebagai lembaga peradilan yang agung, "harapnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019