Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkeinginan kuat memberantas pungutan liar di daerah itu untuk menekan beban masyarakat sekaligus mendorong investasi.
"Untuk memberantas pungli (pungutan liar), tim sapu bersih Sumut dan tim kabupaten/kota sepakat bersinergi," ujar Sekda Sumut, R Sabrina di Medan, Selasa.
Kesepakatam itu dinyatakan dalam rapat koordinasi unit pemberantasan pungli saber pungli provinsi dengan kabupaten/kota se Sumut.
Menurut Sabrina, praktik
pungli memang harus dihapuskan.
Bukan saja karena pungli menjadi beban masyarakat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah yang sedang berjalan saat ini.
Pungli, katanya, bisa berdampak pada menurunnya investasi.
"Kondisi tersebut tentu dapat merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara sehingga perlu penanganan serius," katanya.
Penanganan pungli sendiri sudah diatur dalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 mengenai Satgas Saber Pungli, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Perpres tersebut diharapkan dapat memberantas pungli secara tepat, efektif, efisien serta mampu menimbulkan efek jera," ujarnya.
Ketua Satgas UPP Saber Pungli Provinsi Sumut Eko Kristianto mengatakan, rakor tersebut untuk mengkoordinasikan masing-masing UPP provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan tugasnya serta diharapkan dapat membangun sinergitas sistim kerja saber pungli antar UPP.
Sekda menegaskan, keberhasilan satgas anti pungli bukan keberhasilan perorangan atau satu kelompok kerja saja, melainkan keberhasilan bersama.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Untuk memberantas pungli (pungutan liar), tim sapu bersih Sumut dan tim kabupaten/kota sepakat bersinergi," ujar Sekda Sumut, R Sabrina di Medan, Selasa.
Kesepakatam itu dinyatakan dalam rapat koordinasi unit pemberantasan pungli saber pungli provinsi dengan kabupaten/kota se Sumut.
Menurut Sabrina, praktik
pungli memang harus dihapuskan.
Bukan saja karena pungli menjadi beban masyarakat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah yang sedang berjalan saat ini.
Pungli, katanya, bisa berdampak pada menurunnya investasi.
"Kondisi tersebut tentu dapat merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara sehingga perlu penanganan serius," katanya.
Penanganan pungli sendiri sudah diatur dalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 mengenai Satgas Saber Pungli, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Perpres tersebut diharapkan dapat memberantas pungli secara tepat, efektif, efisien serta mampu menimbulkan efek jera," ujarnya.
Ketua Satgas UPP Saber Pungli Provinsi Sumut Eko Kristianto mengatakan, rakor tersebut untuk mengkoordinasikan masing-masing UPP provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan tugasnya serta diharapkan dapat membangun sinergitas sistim kerja saber pungli antar UPP.
Sekda menegaskan, keberhasilan satgas anti pungli bukan keberhasilan perorangan atau satu kelompok kerja saja, melainkan keberhasilan bersama.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019