Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi penguatan integritas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lobusona, Rantauprapat, Jumat (22/2).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Jahari Sitepu menyampaikan, penguatan integritas kepada seluruh petugas rumah tahanan agar lebih memahami langkah-langkah progresif dan serius pemberantasan Narkoba.
Dalam capaian pemberantasan Narkotika di rumah tahanan di Sumatera Utara, akan melakukan tindakan tegas bagi petugas yang terbukti positif mengkonsumsi Narkoba.
Pihaknya juga akan melakukan join informasi dengan BNNP terkait keberhasilan dalam pemberantasan Narkoba di rumah tahanan.
"Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran no PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019, tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di rumah tahanan negara/cabang rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga pembinaan khusus anak," katanya.
Ia menjelaskan, proses sosialisasi, edukasi dan penindakan kepada petugas maupun tahanan sebagai wujud pemasyarakatan yang berintegritas. Menghilangkan budaya laten pembiaran, penguasaan, dan penyalahgunaan telepon seluler oleh tahanan serta memastikan petugas tidak terlibat dalam pemanfaatan keuntungan.
Mencermati beberapa kejadian di rumah tahanan negara tentang adanya peredaran narkoba yang ditengarai dikendalikan melalui penggunaan telepon seluler. Terciptanya kondisi rumah tahanan bebas dari telepon seluler, dalam rangka memutus jaringan narkoba yang ditengarai dikendalikan oleh tahanan.
Pihaknya memastikan menjalankan fakta integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Saya minta jangan coba-coba ada peredaran Narkoba, membawa telepon seluler ke dalam Lapas, melakukan pungutan liar kamar, pengurusan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," tegas Muhammad Jahari Sitepu.
Ia menjelaskan, dalam mewujudkan lingkungan suatu institusi maupun lembaga negara yang bersih dari praktik-praktik korupsi tidaklah mudah. Hal ini perlu kesadaran dan pemahaman dari individu manusianya. Pihaknya berupaya menyelenggarakan birokrasi dan pelayanan yang bersih di daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Jahari Sitepu menyampaikan, penguatan integritas kepada seluruh petugas rumah tahanan agar lebih memahami langkah-langkah progresif dan serius pemberantasan Narkoba.
Dalam capaian pemberantasan Narkotika di rumah tahanan di Sumatera Utara, akan melakukan tindakan tegas bagi petugas yang terbukti positif mengkonsumsi Narkoba.
Pihaknya juga akan melakukan join informasi dengan BNNP terkait keberhasilan dalam pemberantasan Narkoba di rumah tahanan.
"Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran no PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019, tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di rumah tahanan negara/cabang rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga pembinaan khusus anak," katanya.
Ia menjelaskan, proses sosialisasi, edukasi dan penindakan kepada petugas maupun tahanan sebagai wujud pemasyarakatan yang berintegritas. Menghilangkan budaya laten pembiaran, penguasaan, dan penyalahgunaan telepon seluler oleh tahanan serta memastikan petugas tidak terlibat dalam pemanfaatan keuntungan.
Mencermati beberapa kejadian di rumah tahanan negara tentang adanya peredaran narkoba yang ditengarai dikendalikan melalui penggunaan telepon seluler. Terciptanya kondisi rumah tahanan bebas dari telepon seluler, dalam rangka memutus jaringan narkoba yang ditengarai dikendalikan oleh tahanan.
Pihaknya memastikan menjalankan fakta integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Saya minta jangan coba-coba ada peredaran Narkoba, membawa telepon seluler ke dalam Lapas, melakukan pungutan liar kamar, pengurusan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," tegas Muhammad Jahari Sitepu.
Ia menjelaskan, dalam mewujudkan lingkungan suatu institusi maupun lembaga negara yang bersih dari praktik-praktik korupsi tidaklah mudah. Hal ini perlu kesadaran dan pemahaman dari individu manusianya. Pihaknya berupaya menyelenggarakan birokrasi dan pelayanan yang bersih di daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019