Medan (Antaranes Sumut) - Personel Ditnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 55 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari Provinsi Aceh yang akan dipasarkan di Provinsi Sumut, khususnya di Kota Medan.
   
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, Rabu (20/2), mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan tersangka HY yang membawa narkotika itu.
  
Penangkapan narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada Bus Simpati "Star" melintas di jalan lintas Medan-Banda Aceh di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (19/2).
  
Petugas menghentikan bus tersebut dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan tiga buah tas jinjing berisikan 40 bungkus teh China warna hijau dan kuning yang di kemasan bertuliskan "GUAN YIN WANG" berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 40 kg.
  
Dua bungkus plastik putih tembus pandang berisikan 10 ribu pil ekstasi dengan logo ikan warna orange. Kemudian satu koper yang di dalamnya 10 kg sabu, satu tas ransel berisi 5 kg sabu, dan satu unit handphone.
 
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," ujar Irjen Pol Agus.
  
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019