Medan (Antaranews Sumut) - Petugas Imigrasi, Kepolisian dan institusi terkait lainnya perlu lebih meningkatkan lagi pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Karena Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, juga tidak dilengkapi dokumen berupa paspor, dan hal itu, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Jumat.

Sehubungan dengan itu, menurut dia, petugas Imigrasi agar memperketat pengawasan terhadap orang asing maupun imigran "gelap" yang masuk ke Indonesia.
 
"Kita, tidak ingin daerah Sumatera Utara (Sumut) ini, dijadikan tempat masuknya orang asing tanpa dilengkapi dokumen," ujar Syafruddin.

Ia mengatakan, peristiwa masuknya 198 orang warga Banglasdesh di Helvetia Medan, merupakan lemahnya pemantauan terhadap orang asing tersebut.

Bahkan, ratusan warga Bangladesh itu, ditampung di sebuah rumah di kawasan Helvetia, hal itu diketahui pihak berwenang, setelah masyarakat melaporkan.

"Peristiwa tersebut, diharapkan ke depan tidak terulang lagi, karena kehadiran orang asing itu, harus diawasi ekstra ketat," ucap Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Syafruddin menyebutkan, pihak Imigrasi terus melakukan razia terhadap orang asing yang berada di Indonesia.

Selain itu, juga terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Sumut, apakah dokumen paspor dan izin tinggal mereka di Indonesia masih berlaku.

"Kantor Imigrasi di Sumut diharapkan tetap memantau dan melakukan pengawasan aktivas terhadap orang asing tersebut," katanya.

Sebelumnya, Petugas Imigrasi Kelas I Medan, Provinsi Sumatera Utara belum mendapatkan lagi paspor dokumen warga Bangladesh yang diamankan di sebuah rumah penampungan di daerah Helvetia.

"Kami belum tahu kapan mereka datang dan tujuan ke Indonesia, serta siapa membawa warga Banglasdesh tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan Fery Monang Sihite, di Medan, Rabu (6/2).
 
Imigrasi Medan, menurut dia, sampai saat ini belum memeriksa warga Bangladesh, mengingat mereka perlu istirahat, karena baru saja diamankan Selasa (5/2) malam menjelang pukul 24.00 WIB.

Selain itu, tidak diketahui dimana paspor mereka, dan siapa yang menyimpan dokumen tersebut.
 
"Warga Bangladesh itu berjumlah 198 orang, dan diamankan melalui Tim Pengawasan Orang Asing di Kota Medan," ujar Monang.

Keberadaan ratusan imigran asal Bangladesh di sebuah rumah di Jalan Pantai Barat, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diketahui pertama kali oleh warga Selasa (5/2) malam.

Masyarakat sekitarnya mendengar suara teriakan dan minta tolong dengan menggunakan bahasa isyarat agar dapat dibebaskan.

Kemudian, warga melaporkan kepada polisi, dan tiga orang penjaga rumah itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan izin penyaluran tenaga kerja.

Diduga ratusan warga asal Bangladesh itu menjadi korban perdagangan manusia atau "human trafficking".

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019