Jakarta (Antara) - Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren penindakan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun pada 2018.
"Tren penindakan kasus korupsi pada 2018 terendah dari segi jumlah kasus, yaitu 454 kasus dan jumlah tersangka 1.087 orang bila dibanding 2017 yang mencapai 1.298 kasus. Pada 2018 nilai kerugian negara sebesar Rp5,645 triliun juga menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,5 triliun," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Jumat.
Kajian ICW mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018 dilakukan mulai 1 Januari-31 Desember 2018.
Sedangkan nilai suap mencapai Rp134,7 miliar, jumlah pungutan liar mencapai Rp6,7 miliar dan jumlah pencucian uang Rp91 miliar.
"Dari 454 kasus korupsi yang disidik penegak hukum, 41 kasus adalah penetapan tersangka baru yang berasal dari pengembangan kasus dan 66 kasus lain dilakukan dengan motode operasi tangkap tangan (OTT)," tambah Wana.
Perkara yang paling banyak ditangani penegak hukum masih mengenai "mark up" pengadaan barang dan jasa sebanyak 76 kasus dengan nilai kerugian negara Rp541 miliar, selanjutnya penyalahgunaan anggaran 68 kasus dengan nilai kerugian negara Rp455 miliar, penggelepan 62 kasus senilai Rp441 miliar dan modus lainnya.
"Kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar, yaitu kasus perpanjangan fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun yang ditangani oleh Jampidsus," ungkap Wana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tren penindakan kasus korupsi pada 2018 terendah dari segi jumlah kasus, yaitu 454 kasus dan jumlah tersangka 1.087 orang bila dibanding 2017 yang mencapai 1.298 kasus. Pada 2018 nilai kerugian negara sebesar Rp5,645 triliun juga menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,5 triliun," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Jumat.
Kajian ICW mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018 dilakukan mulai 1 Januari-31 Desember 2018.
Sedangkan nilai suap mencapai Rp134,7 miliar, jumlah pungutan liar mencapai Rp6,7 miliar dan jumlah pencucian uang Rp91 miliar.
"Dari 454 kasus korupsi yang disidik penegak hukum, 41 kasus adalah penetapan tersangka baru yang berasal dari pengembangan kasus dan 66 kasus lain dilakukan dengan motode operasi tangkap tangan (OTT)," tambah Wana.
Perkara yang paling banyak ditangani penegak hukum masih mengenai "mark up" pengadaan barang dan jasa sebanyak 76 kasus dengan nilai kerugian negara Rp541 miliar, selanjutnya penyalahgunaan anggaran 68 kasus dengan nilai kerugian negara Rp455 miliar, penggelepan 62 kasus senilai Rp441 miliar dan modus lainnya.
"Kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar, yaitu kasus perpanjangan fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun yang ditangani oleh Jampidsus," ungkap Wana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019