Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,95 gram dan meringkus satu tersangkanya.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, di Stabat, Selasa.

Tersangka yang diringkusadalah Khazali alias Sili (49) warga Jalan Musyawarah Lingkungan IV Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura. Ia diamankan di Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai.

Disampaikannya Kanit II Narkoba Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan SH, pihaknya mendapat informasi dari warga di pinggir jalan Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat laporan dari warga, polisi melakukan pengintaian dan menangkap tersangka yang hendak membuang barang bukti namun berahasil terlihat oleh petugas, lalu meminta tersangka untuk mengambilnya kembali.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata barang bukti yang dibuang adalah narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka juga mengakui narkotika itu adalah miliknya yang mau diedarkan di kawasan itu.

Tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat. Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019