Bogor (Antaranews Sumut) - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE), Buni Yani, ditempatkan di Blok A Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana kepada Antara di Bogor, Jumat.
Buni Yani kata Sopiana ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lainya dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur.
"Ruangan tahananya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," ucap Sopiana.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap Buni Yani.
"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih 5 hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.
Baca juga: Buni Yani ditahan
Baca juga: Buni Yani akan ajukan PK
Karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, kata Sufari, sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut.
Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding, hingga kasasi sudah dijalankan sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.
"Sesuai dengan KUHAP akan segera dilakukan eksekusi," tegasnya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana kepada Antara di Bogor, Jumat.
Buni Yani kata Sopiana ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lainya dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur.
"Ruangan tahananya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," ucap Sopiana.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap Buni Yani.
"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih 5 hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.
Baca juga: Buni Yani ditahan
Baca juga: Buni Yani akan ajukan PK
Karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, kata Sufari, sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut.
Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding, hingga kasasi sudah dijalankan sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.
"Sesuai dengan KUHAP akan segera dilakukan eksekusi," tegasnya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019