Tapteng (Antaranews Sumut)- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah menekankan agar nelayan mengganti alat tangkap sesuai dengan peraturan dari Kementerian Perikanan RI yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.

Demikian tanggapan yang disampaikan Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah, M. Rodsam ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1) terkait adanya aksi unjuk rasa dari para nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga kemarin, ke kantor Bupati Tapanuli Tengah, 

"Sedangkan terkait adanya kegiatan kapal yang masih tetap beroperasi meskipun sudah dilarang pemerintah karena jenis alat tangkapnya, bukan ranah dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menangkap atau memprosesnya,”ujar Rodsam.

Dikatakannya, dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan sudah jelas dilarang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. 

Dengan demikian agar nelayan dapat beroperasi kembali ke laut, silahkan diganti alat tangkapnya menjadi yang ramah lingkungan.

“Kemarin juga sudah saya jelaskan kepada para perwakilan nelayan yang berunjuk rasa ke kantor Bupati, saat diskusi bersama dengan Bupati. Bahwa alat tangkap jenis Cangkrang yang diberlakukan di Jawa sudah berakhir masa pengoperasiannya. Itu diberlakukan hanya sampai Desember 2018 kemarin. Dan sekarang tidak bisa lagi menggunakan Cangkrang, semuanya sesuai aturan dari Kementerian Kelautan terkait alat tangkapnya,”sebut Rodsam.

Sementara itu para nelayan kecil atau tradisional menyambut baik adanya Permen 71 Tahun 2016 yang dikeluarkan Menteri Susi. Dimana penghasilan nelaya kecil bertambah. Hanya saja disisi lain, para pengusaha kapal yang memperkerjakan banyak tenaga kerja terpaksa menanggung beban karena tidak bisa beroperasi.

Untuk itu diharapkan kebijakan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Hal itu jugalah yang akan diperjuangkan kedua kepala daerah Sibolga-Tapteng kepada Kementerian Kelautan terkait kondisi yang dihadapi para nelayan yang ada di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019