Medan (Antaranews Sumut) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Polisi Arman Depari mengatakan, Ramli, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
  
"Namun akhirnya barang narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Malaysia diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai," kata Arman, dalam pemaparannya di BNN Provinsi Sumut, Kamis.
  
Terbongkarnya peredaran narkoba itu, menurut dia, setelah BNN mengamankan tersangka bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh.
  
"Dari tangan tersangka itu, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam BK 8494 KF," ujar Irjen Pol Arman.
   
Ia menjelaskan, kemudian dilakukan penggembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, serta ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kg.
   
Total barang bukti yang disita dari tersangka tersebut, seberat 25 kg sabu-sabu.
  
"Narkoba yang berasal dari luar negeri itu, akan didistribusikan ke Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya," ucap jenderal bintang dua itu.
  
Arman menambahkan, tersangka itu, merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan yang telah diringkus BNN, saat ini masih ditahan.
   
Narkoba yang disita itu, dibawa menggunakan kapal kayu, dengan waktu yang hampir bersamaan diamankanmya Kapal KM Karibia membawa 72 kg sabu-sabu.
  
"Barang bukti sabu-sabu dimasukan ke dalam kemasan teh warna hijau dan dibungkus dengan lakban warna hitam," kata Deputi Pemberantasan BNN itu.
   
Sebelumnya, Petugas BNN dan Bea dan Cukai mengamankan anak buah kapal Karibia yang membawa 72 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
  
Empat orang anak buah kapal (ABK) KM Karibia diamankan di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa dinihari (15/1).
  
Kapal Motor (KM) Karibia itu, khusus dimodifikasi seperti kapal nelayan, namun ternyata beroperasi membawa barang narkoba di tengah laut.
  
Karena saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), KM Karibia itu, tidak ada memiliki alat tangkap/jaring yang biasa digunakan nelayan.
  
Bahkan ketika dilakukan razia terhadap KM Karibia di peraian laut Aceh, sempat menghilang karena faktor cuaca yang kurang bagus.
  
Namun, akhirnya petugas BNN, Bea dan Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyita KM Karibia yang membawa narkoba tersebut.
  
Selain ABK terlibat narkoba, juga seorang narapidana (Napi) dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama Ramli sebagai pengendali narkoba.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019