Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Diserahkan Wali Kota Tanjungbalai, sejumlah perwira dan bintara anggota Polres Tanjungbalai menerima penghargaan atas prestasi mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Kamis (17/1).

Pengharagaan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai diserahkan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dalam rangkaian upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional 2018 di Balai Kota setempat.

Atasnama masyarakat Tanjungbalai Wali Kota H.Muhammad Syahrial  menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Tanjungbalai beserta jajarannya yang membuat kebijakan "Fight Against Smugling and Drugs" diartikan Bertarung Melawan Penyeludupan dan Narkoba.

Pemkot Tanjungbalai berharap kepada Kapolres Tanjungbalai beserta jajaran kedepannya bisa mengungkap penyelundupan dan peredaran narkotika yang jauh lebih besar jumlahnya.

"Memerangi peredaran narkotika merupakan tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan anak cucu dan generasi penerus bangsa dikemudian hari agar sehat, cerdas dan terbebas dari narkoba," ujar H.Muhammad Syahrial.

Perwira dan bintara polisi yang menerima penghargaan yakni, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Ipda Eko Adi Ranto, Aiptu Wariono, Aiptu Rachmat Taufik, Aiptu Golfrid Siregar, Brigadir Reynold Butar-Butar, Briptu MHD Arif Munthe dan Bripda Surya Pratama.

Penghargaan juga diberikan kepada Kasatpolair AKP Agung Basyuni, serta pernonil Polair yaitu Ipda Syahrizal, Brigadir Acep HS, Brugadir Tuharno, Brigadir Juanda, Brigadir Khairudin Gurning, Brigadir Syahril Napitupulu, Brigadir Abdul Hadi Saragih, Brigadir Agus Ramadhan Tanjung, Brigadir Lamhot Gurning, Brigadir Sutikno, Bripka Rudi, Bripka Santoso dan Pengatur Arbani.

Sesuai catatan, Selasa (18/12/2018) Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai juga mengungkap peredaran 15.000 gram sabu-sabu asal Malaysia yang melibatkan tiga tersangka yaitu DP (oknum polisi), AG oknum ketua partai dan seorang warga negara Malaysia berintial NF.

Pada Jumat (21/12/2018) Sat Res Narkoba bethasil menangkap dua warga Aceh betinitial JF dan AF serta Sabtu (22/1/2018) menangkap SFS dan I warga Tanjungbalai yang merupakan kompolotan penyelundup 7.000 gram sabu-sabu dari Malaysia.

Selasa (25/12) sekitar pukul 14.10 Wib, Satpolair Polres Tanjungbalai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.370 gram sabu-sabu yang dibawa bersama 45 orang TKI ilegal dari Malaysia oleh pria berinitial S sebagai nakhoda kapal motor tanpa nama.

Terakhir, Rabu (16/1) dinihari, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dan menembak mati dua tersangka bandar narkotika yakni Rusdi alias TT warga Tanjungbalai dan Zulfikar alias Acong warga Trengganu-Malaysia yang menyelundupkan 15.000 gram sabu dari Malaysia.

Baca juga: Selundupkan 15.000 gram sabu, dua pria ditembak mati di Tanjungbalai
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati dimakamkan di "Kebun Kelapa"

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019