Medan (Antaranews Sumut) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, anak buah kapal Karibia yang ditangkap membawa 70 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
   
"Empat ABK KM Karibia diamankan di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa dinihari (15/1)," kata Irjen Pol Arman, dalam pemaparannya di dermaga Bea dan Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa.
  
Kapal Motor (KM) Karibia itu, menurut dia, khusus dimodifikasi seperti kapal nelayan, namun ternyata beroperasi membawa barang narkoba di tengah laut.

"Karena saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), KM Karibia itu, tidak ada memiliki alat tangkap/jaring yang biasa digunakan nelayan," ujar Irjen Pol Arman.

Ia menjelaskan, bahkan ketika dilakukan razia terhadap KM Karibia di peraian laut Aceh, sempat menghilang karena faktor cuaca yang kurang bagus.

Namun, akhirnya petugas BNN, Bea dan Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyita KM Karibia yang membawa narkoba tersebut.

"Selain ABK terlibat narkoba, juga seorang narapidana (Napi) dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama Ramli sebagai pengendali narkoba," ucap mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.

Arman menyebutkan, barang bukti narkoba tersebut, ditemukan petugas BNN dibawah kemudi kapal kayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa barang narkoba dibawa dari Malaysia.Dan narkoba itu diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari sebuah kapal.

Kemudian, barang narkoba itu, dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu KM Karibia.

"Penangkapan kapal bermuatan narkotika itu, berawal dari kecurigan Tim BNN yang melaksanakan patroli rutin di perairan laut Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019