Medan (Antaranews Sumut)  - Ternyata banyak juga masyarakat yang belum memahami apa itu sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khususnya masyarakat yang tinggal jauh dari perkotaan.

Terbukti saat Dadang Darmawan Pasaribu, Calon Anggota DPD asal Sumatera Utara berkunjung ke Desa Limaumungkur, Kecamatan Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sabtu (12/1). Masyarakat mengira DPD sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berbeda dengan calon lainnya yang datang dengan rombongan, Dadang hanya dengan beeberapa koleganya. Mantan Ketua Umum Badko HMI Sumut itu masuk ke sebuah warung kopi (Warkop) 

Awalnya warga yang ada di sana tidak tahu yang datang adalah Dadang. Padahal mereka sudah melihat foto Dadang di stiker ataupun spanduk relawan Dadang.

"Pak Dadang ini yang mana, yang calon DPR RI. Sama dengan Pak Johar (Caleg DPR RI)," kata seorang warga. 

Warga yang ada di sana tidak tahu bahwa yang mereka ajak bicara adalah Dadang. Lantas aktivis reformasi itu melontar candaan. 

"Tadi saya di suruh Pak Dadang. Nanti kita telepon Pak Dadang itu suruh datang ke sini juga. Yah bersosialisilah dengan warga sini," ujar Dadang. 

Lantas warga menyahuti. Karena harusnya wakil rakyat bisa Langsung datang kepada para konstituennya. 

"Kalau itu maunya bisa datang. Jadinya masyarakat juga kenal sama mereka," imbuh warga lainnya. 

Dadang pun tersenyum. Rekan Dadang yang ikut langsung memberikan bocoran jika yang berbicara dari tadi dengan warga adalah sang calon senator. 

"inilah pak dadang itu," ujar kolega Dadang. 

Warga pun tertawa. Mereka langsung menyalami Dadang. 

Dadang pun melanjutkan obrolan. Dia menjelaskan tugas dan fungsi DPD kepada warga. 

Sebenarnya tugas dan fungsi DPD tidak jauh berbeda dengan DPR. DPD bisa mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang. Nantinya DPD memberikan pandangan dan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang. 

DPD juuga memberikan usulan kepada DPR dalam hal pemilihan anggota badan Pemeriksa Keuangan. Usulan itu diberikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dengan kewenangannya DPD juga bisa mengakomodir aspirasi masyarakat, yang tidak tertampung oleh parpol lewat DPR," ungkapnya. 

Sehingga DPD juga harus optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. 

Perbedaan antara DPD dan DPRD hanya pada kewenangan keputusan. DPR bisa memutuskan, sedangkan DPD hanya bisa memberikan usulan dan pertimbangan. 

Dadang juga menjelaskan, DPD punya kelebihan dengan berkantor di daerah. Sehingga DPD bisa bersinggungan langsung dengan para konstituennya. 

"Peran DPD akan lebih efektif karena berkantor langsung di daerah," ucapnya. 

Tak hanya itu, Dadang menjelaskan peran DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah terkait perda yang akan dikeluarkan di daerah tersebut.

"Jadi menurut saya, bila ada keinginan dan tekad yang kuat dari kepala daerah dan legislatifnya, untuk menghasilkan perda yang baik, maka DPD akan mendukung hal itu," pungkasnya.

Pewarta: Dony Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019